
"Kalau kamar itu tarifnya sekarang 100 dolar per malam. Kalau peak season bisa di atas itu," kata Sales Marketing Manager Suriadewi saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2012).
Menurut Suriadewi, saat check in, Mochtar sudah memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta. Sebelum dibawa pergi KPK, ia juga sudah melunasi segala pembayaran di villa tersebut.
"Semuanya sudah dilunasi sebelum dibawa pergi," jelasnya.
Suriadewi mengatakan Mochtar menginap di kamar 10 tersebut hanya sendirian. Ia tak pernah didatangi satu orang pun ke dalam kamarnya.
"Sendirian saja di sini. Nggak ada siapa-siapa yang datangi dia," ungkapnya.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
0 komentar:
Post a Comment
Koment Di Sini Gan
Maaf Kalau Lama Balasnya