Home » , » Polri: Vonis 20 Tahun Umar Patek Setimpal

Polri: Vonis 20 Tahun Umar Patek Setimpal


Teroris Umar Patek di persidangan


HFRnews
- Terdakwa kasus terorisme Umar Patek divonis 20 tahun majelis hakim Kamis kemarin 21 Juni 2012. Hakim menyatakan Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan jaksa.

Meski hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni seumur hidup, Markas Besar Kepolisian menilai hakim telah membuat keputusan seadil-adilnya.

"Kami melihat hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 22 Juni 2012.

Boy mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan tersebut. "Karena hakim punya pertimbangan sendiri," terangnya.

Boy berharap agar pria asal Pemalang itu menjalankan hukuman sebaik-sebaiknya. Waktu yang ada, lanjutnya, harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat. "Karena hukuman itu cukup lama," imbuhnya.

Namun demikian, Boy sendiri tidak melihat hukuman itu sebagai penebusan dosa-dosa Umar. "Biar dia yang menjawabnya. Kita tidak dapat mengatakan itu karena setiap orang pernah punya salah," ujarnya.

Ditanya soal Umar yang berkali-kali meminta maaf, menyampaikan penyesalan dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Polri yang telah membawanya ke peradilan di Indonesia, Boy mengucapkan apresiasinya.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada Umar Patek yang sudah kooperatif," ucapnya.

Sementara, pihak Umar Patek belum bersikap soal putusan yang dijatuhkan hakim. ""Kami pikir-pikir dulu selama satu minggu ini," kata pengacara Umar, Asludin Hatjani.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Koment Di Sini Gan

Maaf Kalau Lama Balasnya