Pelayanan Perlindungan WNI & BHI
DIREKTORAT PERLINDUNGAN WNI DAN BHI
Departemen Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI merupakan unit kerja Departemen Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI
Perlindungan yang diberikan berupa:
1. Perlindungan hak WNI dan BHI
2. Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
3. Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
4. Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
5. Pendampingan WNI bermasalah;
6. Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
7. Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
8. Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.
Persyaratan Pemohon
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI dan BHI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.
DIREKTORAT PERLINDUNGAN WNI DAN BHI
Departemen Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI merupakan unit kerja Departemen Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI
Perlindungan yang diberikan berupa:
1. Perlindungan hak WNI dan BHI
2. Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
3. Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
4. Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
5. Pendampingan WNI bermasalah;
6. Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
7. Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
8. Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.
Persyaratan Pemohon
Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI dan BHI bermasalah, pihak-pihak terkait (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/Agen/Sponsor/Majikan, dll) dan kronologis permasalahan serta permohonannya.
Selengkapnya .......
Alamat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia
- Jl. Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat
- Telp. Sentral : 3441508
- Direktur Perlindungan WNI dan BHI
- Telp. (021) 3813186, Telp. Sentral pes. 3008
- Fax. (021) 3813152
- Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri
- Telp. (021) 3813186, Telp. Sentral pes.4113
- Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI di Indonesia
- Telp. Sentral pes. 4112
- Kepala Sub Direktorat Pengawasan Konsuler
- Telp. Sentral pes. 4115
- Kepala Sub Direktorat Bantuan Sosial dan Repatriasi WNI
- Telp. Sentral Pes. 4118
0 komentar:
Post a Comment
Koment Di Sini Gan
Maaf Kalau Lama Balasnya